Sistem Informasi Desa Kedungpring

Gambar Artikel

Kegiatan Musyawarah Desa terkait Perluasan Lapangan dan Tukar Menukar Tanah

Pemerintah Desa Kedungpring melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di GOR Serbaguna Desa Kedungpring. Musyawarah ini membahas rencana perluasan lapangan desa serta tukar menukar tanah kas desa dengan tanah milik masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut adanya pembangunan Koperasi Merah Putih yang berdampak pada berkurangnya lebar lapangan sepak bola desa. Mengingat lapangan desa merupakan fasilitas umum yang vital dan sering digunakan untuk kegiatan olahraga maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, maka diperlukan upaya perluasan agar fungsi lapangan tetap optimal.

Dalam musyawarah tersebut dibahas rencana perluasan lapangan ke area lahan persawahan milik masyarakat yang berada di sisi lapangan. Sebagai bentuk keadilan dan kesepakatan bersama, direncanakan mekanisme tukar menukar tanah, di mana masyarakat yang lahannya digunakan untuk perluasan lapangan akan mendapatkan pengganti berupa tanah kas desa yang nilainya disesuaikan.

Berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat menyatakan setuju terhadap rencana tersebut dengan syarat seluruh proses dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses administrasi dan tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang sah.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan rencana perluasan lapangan desa dapat berjalan dengan lancar serta tetap menjaga kepentingan umum tanpa merugikan pihak mana pun.

Tulis Komentar