Berita Utama

Pengumuman Pendaftaran KPPS Desa Kedungpring

Dilihat : 9228 Kali, Updated: Sabtu, 02 Maret 2019
Pengumuman Pendaftaran KPPS Desa Kedungpring

 

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA KEDUNGPRING KECAMATAN KEMRANJEN

KABUPATEN BANYUMAS

PENGUMUMAN

NOMOR: 01/PPS/05/06/II/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA

PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN UMUM 2019

 

Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas mengundang WargaNegara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara  Pemungutan  Suara  untuk Pemilihan  Umum 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
  12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
  14. mampu secara jasmani dan rohani.

 

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. surat pernyataan yang memuat:
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
  7. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yng dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, calon menyerahkan fotokopi ijazah asli dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli;
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  10. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
  11. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
  12. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
  13. surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakitsetempat. Dalam hal syarat surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas tidak dapat dipenuhi, dapat membuat surat pernyataan keterangan sehat bermaterai yang ditandatangani.
  14. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar menyerahkan foto copy ijazah dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli; Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke SekretariatPPS Desa Kedungpring  Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas paling lambat tanggal 12 Maret 2019.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Banyumas, 28 Februari 2019

Ketua PPS Kedungpring

 

 

(SAEFUL MULUDIN S.Pd I)

Komentar